Laporan Wartawan GridHot, Desy Kurniasari
GridHot.ID - Polemik mengenai Undang-undang (UU) Cipta Kerja atau Omnibus Law terus saja terjadi.
Padahal, seperti diketahui, UU Cipta Kerja telah disahkan oleh DPR RI pada Senin (5/10/2020) lalu.
Namun, usai disahkan, sejumlah orang masih belum menerimanya sehingga melakukan aksi unjuk rasa.
Pasalnya, Omnibus Law UU Cipta Kerja tersebut dirasa merugikan para buruh.
Ramai jadi bahan pembicaraan hingga menuai aksi unjuk rasa, Omnibus Law rupanya juga menarik perhatian pengacara kondang Hotman Paris.
Melansir GridPop.id, Hotman Paris bahkan tak segan-segan menyentil para mantan pengacara yang kini banting setir menjadi anggota DPR RI.
Baca Juga: Sebut UU Cipta Kerja Sangat Untungkan Buruh, Hotman Paris: Di Sini Ada Pasal yang Menyebutkan..
Hal itu diungkapkan Hotman Paris melalui akun Instagram pribadinya @hotmanparisofficial, Minggu (11/10/2020).
Hotman Paris tampak membagikan sebuah video.
Dalam video tersebut, Hotman Paris tampak memamerkan tumpukan kertas segunung yang berisi masalah UU Cipta Kerja yang sedang heboh di masyarakat.
Pengacara kondang itu terlihat duduk dan ada kertas tumpukan di depannya.
Pada awalnya, Hotman tampak mengatakan bahwa tumpukan kertas di depannya itu merupakan masalah UU Cipta Kerja.
Tak hanya itu, ia juga tampak menyentil mantan pengacara yang saat ini bekerja menjadi anggota DPR RI.
"Hotman Paris dengan Undang-undang Cipta Kerja Omnibus Law," ujar Hotman Paris.
"Rekan-rekan saya mantan pengacara yang sekarang jadi anggota DPR. Anda tau? yang menjadi problem itu adalah pelaksanaan," sambungnya.
Hotman Paris juga tampak menjelaskan bagaimana cara mengurus pesangon para buruh yang sudah di PHK.
"Seorang buruh yang gajinya cuma lima juta sebulan kalau di PHK, kalau dia menuntut pesangon prosesnya lama, di Depnaker, di pengadilan, bisa sampai dua tahun," ungkap Hotman Paris.
"Jadi harus segera dibawa undang-undang kalau perkara soal pesangon harus putus dalam tempo satu bulan. Coba dipikir seperti itu dalam perkara pesangon, pasti akan ada berkeadilan," pungkasnya.
Pada keterangan video, Hotman Paris tampak menyentil anggota DPR agar menghitung proses menuntut sebuah pesangon.
"Coba hitung waktu dari mulai kasus di pengawasan Depnaker sd eksekusi Putusan Mahkamah Agung? Siapa yg sok pintar bilang waktunya singkat??" tulis Hotman Paris.
"Awalnya aja di Pengawasan Depnaker sudah berapa bulan? Coba hitung waktunya dari mulai Kasua di tangani Dinas Pengawasan Depnaker sd eksekusi putusan Mahkamah Agung?" pungkasnya.
Dilansir dari Kontan.co.id, kini pengacara Hotman Paris menyatakan dukungannya atas kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyangkut omnibus law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
Meski demikian, Hotman memberikan catatan atas payung hukum sapu jagad ini, terutama menyangkut penegakan hukumnya.
“Kepada bapak Jokowi, Kami mendukung program Omnibus law, tetapi yang dikeluhkan para investor asing adalah penegakan hukumnya,” katanya melalui akun Instagramnya, Jumat (30/10/2020).
Selama 36 tahun berkecimpung dalam bidang hukum, Hotman mengaku persoalan penegakan hukum selalu menjadi catatan.
Pasalnya, sudah banyak beleid yang bagus tetapi kalau sudah di lapangan hampir tidak ada kepastian hukumnya.
“Sudah terlalu banyak contoh undang-undang sangat bagus. Tapi enforcement-nya yang kacau balau. Saya tahu, saya 36 tahun menggeluti ini di dalam dan di luar negeri,” paparnya.
Hotman pun mengaku siap membantu Jokowi atas persoalan penegakan hukum ini.
“Saya siap membantu pak Jokowi dan saya tidak ingin menjadi menteri.Ingat penegakan hukumnya yang paling dikeluhkan. Kami mendukung pak Jokowi,” pungkasnya. (*)