"Kami kelolosan karena sebenarnya tidak boleh seperti itu," ucap Bayu.
Perumda Toya Wening mendapati ternyata tunggakan retribusi air bersih PDAM atas nama istri Bagyo belum lunas. Alhasil, aliran air kemudian ditutup.
Bayu menuturkan ada sanksi bagi bekas pelanggan yang menyalurkan kembali tanpa melunasi tagihan sebelumnya.
"Bilangnya pisah rumah, padahal masih jadi satu. Maka tagihan kemudian diakumulasikan dengan total Rp 25 juta," tuturnya.
Bayu mengungkapkan, pihaknya sudah melayangkan surat tagihan kepada yang bersangkutan sesuai prosedur.
"Saat pelanggan aktif menunggak tiga bulan, kami sudah berkirim surat agar segera dibayar dengan ancaman ditutup sementara," kata Bayu.
Bulan ke-empat, Perumda Toya Wening kembali melayangkan surat dengan pemberitahuan aliran air sewaktu - waktu bisa ditutup total.
Bayu mengungkapkan, bila besaran tagihan di atas Rp 10 juta, penagihan akan melalui mekanisme kejaksaan.
"Ini untuk pelanggan yang alirannya sudah diputus tapi tidak segera membayar tunggakan," ungkapnya.
Dijelaskannya, tunggakan atas aliran yang diputus melekat di lokasi, siapapun yang menempati dia yang bertanggungjawab.
Source | : | Tribun Solo |
Penulis | : | None |
Editor | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Komentar