Jika melihat proses tahun sebelumnya, pembahasan UMK biasanya sudah selesai pada bulan November.
Menurutnya, apabila melihat kondisi serta dampak adanya pandemi virus Covid-19, adanya kenaikan UMK dirasa sulit.
"Fokus kami bagaimana perusahaan bisa berjalan dulu (di tengah pandemi virus Covid-19). Kalau sudah pulih ekonominya, nanti baru mungkin bisa dipertimbangkan kalau mau ada peningkatan UMK,” pungkasnya.
Keputusan Ganjar Pranowo
Beberapa waktu lalu pemerintah pusat sudah menerbitkan surat edaran Menteri Tenaga Kerja untuk tidak menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021.
Namun, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo memilih tetap menaikkan UMP Jateng tahun depan menjadi sebesar Rp 1.798.979,12 dari UMP Jateng tahun 2020 sebesar Rp 1.742.015.
Dengan demikian penetapan Upah Minimum Provinsi ( UMP) Jateng tahun 2021 naik sebesar 3,27 persen.
Sebelum UMP ditetapkan, Ganjar sudah mengadakan pertemuan dengan Dewan Pengupahan, serikat buruh, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) terkait kenaikan UMP Jateng tahun 2021.
"Kami sudah menggelar rapat dengan berbagai pihak dan sudah mendengarkan masukan. Sudah kami tetapkan UMP Jateng tahun 2021 sebesar Rp 1.798.979,12," kata Ganjar di rumah dinasnya, Puri Gedeh, Jumat (30/10/2020).
Ganjar mengatakan UMP Jateng tahun 2021 ini tidak sesuai dengan Surat Edaran Menaker yang intinya menyampaikan tidak naik atau sama dengan UMP 2020.