Gridhot.ID-Surat edaran Menteri Ketenagakerjaan telah keluar untuk nyatakan tidak ada kenaikan upah minimum tahun 2021.
Hal itu ditolak oleh serikat buruh Indonesia.
Dilansir dari Kompas.com, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menjelaskan jika buruh Indonesia menolak surat edaran Menteri Ketenagakerjaan tersebut.
“Karena buruh Indonesia menolak surat edaran terebut, maka kami meminta kepada Gubernur sebagai pihak yang menetapkan upah minimum tidak mengikuti surat edaran yang meminta tidak ada kenaikkan upah minimum di Provinsi atau kabupaten/kota,” kata Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Jumat (30/10/2020).
Argumentasinya, menurut Said Iqbal, ini bukan kali pertama Indonesia mengalami resesi ekonomi yang dikaitkan dengan kenaikan upah minimum.
Ia mengatakan, tahun 1998 misalnya, pertumbuhan ekonomi Indonesia minus di kisaran 17,6 persen.
Sedangkan angka inflasi mendekati 78 persen.
Said menjelaskan, serikat buruh yang ada satu itu, bersama pemerintah dan organisasi pengusaha bersepakat untuk tidak menaikkan upah minimum di tengah resesi.
“Tetapi memudian terjadi perlawanan yang keras dan massif dari buruh untuk menolak keputusan upah tidak naik tersebut,” ujar Said Iqbal.