"Jadi jangan dipukul rata, bahwa semua perusahaan tidak mampu membayar kenaikan upah minimum,” ucap Said Iqbal.
“Bahkan kalau pun ada yang tidak mampu, undang-undang sudah memberikan ruang untuk melakukan penangguhan upah minimum,” lanjut dia.
Lebih lanjut, Ia mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari anggota Dewan Pengupahan Nasional dari unsur serikat buruh, bahwa tidak ada kesepakatan apapun terkait upah minimum di tahun 2021.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KSPI Minta Gubernur Abaikan SE Menaker soal Tak Ada Kenaikan Upah Minimum"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Nicolaus |
Komentar