Laporan Wartawan GridHot, Desy Kurniasari
GridHot.ID - Belakangan ini publik dihebohkan dengan kasus pemukulan anggota klub motor gede terhadap anggota TNI.
Aksi pemukulan itu terjadi di Simpang Tarok, Kota Bukittinggi, Jumat (30/10/2020) sekitar pukul 16.30 WIB.
Melansir Tribun Jabar.id, dua orang anggota motor gede alias moge pun kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kini, dua orang pengendara moge tersebut telah mendekam di dalam sel tahanan Mapolres Bukittinggi.
Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawinegara saat dihubungi TribunPadang.com mengatakan, pihak korban sudah membuat laporan ke Mapolres Bukittinggi.
"Korban melapor. Siapapun yang melapor, kita tangani, dan kita tidak melihat intutusi atau siapa yang melapor. Semua kita tangani," kata Dody Prawinegara, Sabtu (31/10/2020).
Ia mengatakan, saat ini sudah ada dua orang pengendara moge yang ditetapkan tersangka dalam kasus pengeroyokan ini.
Akibat perbuatannya, dua orang itu terancam lima tahun penjara.
"Dua orang sudah kami tahan inisial MS (49) dan B (18). Pasal yang dipersangkakan adalah 170 KUHP," kata Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara yang dihubungi Kompas.com, Sabtu (31/10/2020).