"Keluarga Berdy kemudian membuat laporan polisi terkait kasus pembunuhan di Polsek Alak, Selasa (27/10/2020) melalui laporan polisi nomor: LP/B/ 217/X/2020," ungkap Kapolsek Alak AKP Tatang P Panjaitan, kepada sejumlah wartawan, Jumat (30/10/2020) malam.
Selang beberapa waktu, pihak kepolisian pun berhasil mengungkap kasus tersebut.
Terbaru, polisi bahkan sudah menangkap satu orang terkait kasus pembunuhan itu.
Polisi mengamankan satu orang yang ternyata adalah pacar korban.
"Korban ternyata dibunuh sang pacar berinisial ARN alias Aldit (27), warga Kelurahan Maulafa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang," ujar Tatang kepada sejumlah wartawan, Sabtu (31/10/2020).
Tatang menjelaskan, pelaku sudah ditangkap sejak awal, karena dicurigai sebagai pelaku pembunuhan.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, ARN awalnya hanya diperiksa polisi sebagai saksi.
"Awalnya kita amankan ARN karena handphone korban dipegang ARN pasca kejadian ini," kata Tatang.
Source | : | TribunnewsBogor.com |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar