Ketika diwawancara wartawan, pelaku memberikan jawaban.
"Sudah berapa lama melakukan ini? Sudah berapa tahun? Dari sejak kapan?" tanya wartawan.
"Dari sejak umur 30 tahun, sekarang saya umurnya 22 tahun," jawab pelaku.
"Berarti hampir 10 tahun dong?" tanya wartawan.
"Tiap hari minum terus?" cecar wartawan lainnya.
"Iya pak," jawab pelaku.
Ketika ditanya menyesal atau tidak melakukan kejahatan tersebut, pelaku mengaku tidak akan menyesal kalau belum dihukum mati.
"Saya tidak akan menyesal kalau tidak dihukum mati," ungkap pelaku.
Dijelaskan Kapolres Palangkaraya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, AF pernah terlibat tindak pidana cabul terhadap anak tahun 2017.
"Dia divonis 5 tahun 2 bulan, kemudian bulan Februari 2020 dapat bebas bersyarat," tutur Dwi.
Masih dikatakan Dwi, sejak Februari sampai Oktober, pelaku mengaku sudah 20 kali melakukan aksi begal payudara tersebut.
Sehingga, atas perbuatannya, pelaku pun diancam maksimal 11 tahun penjara.
"Atas perbuatan pelaku kita kenakan pasal 289 junco pasal 281 ancaman hukuman 9 tahun dan 2 tahun 4 bulan," sambungnya.
Source | : | TribunnewsBogor.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar