Gridhot.ID - UU Cipta Kerja kini sudah siap diaplikasikan.
Pasalnya sejak 2 November 2020, Omnibus law UU Cipta Kerja resmi berlaku setelah UU Nomor 11 Tahun 2020 itu ditandatangani Presiden Joko Widodo.
Hal ini langsung membuat para buruh memberikan respon kerasnya.
Setelah UU itu diberlakukan, aliansi buruh yang terdiri dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Andi Gani (KSPSI AGN) pun resmi mendaftarkan gugatan judicial review terhadap UU tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Pendaftaran gugatan JR (judicial review) UU Cipta Kerja Nomor 11/2020 sudah resmi tadi pagi di daftarkan ke MK dibagian penerimaan berkas perkara," ujar Said Iqbal, Presiden KSPI, melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, Selasa (3/11/2020).
Sebelumnya, pihak KSPI dan KSPSI AGN hendak mendaftarkan gugatan tersebut kemarin saat dilaksanakan unjuk rasa buruh.
Namun, nomor dari UU itu belum dikeluarkan sehingga gugatan belum resmi dapat didaftarkan.
Dalam siaran pers KSPI, Selasa ini, Said menyatakan pihaknya menolak Undang-Undang tersebut sebab dinyatakan merugikan buruh.
“Setelah kami pelajari, isi undang-undang tersebut khususnya terkait klaster ketenagakerjaan hampir seluruhnya merugikan kaum buruh,” ujarnya daam siaran pers itu.