Gridhot.ID - Jokowi memang baru saja mengesahkan UU Cipta Kerja yang cukup kontroversial.
Kini Pemerintah langsung bekerja kembali untuk mengurus urusan negara lain.
Salah satunya adalah pengesahan perpanjangan izin usaha milik Bakrie.
Pemerintah akhirnya memberikan perpanjangan usaha kepada PT Arutmin Indonesia yang pada 1 November 2020 lalu habis kontraknya.
Dengan diperpanjangnya izin usaha Arutmin maka perusahaan Bakrie Group itu mengantongi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengatakan bahwa Surat Keputusan (SK) perpanjangan izin dan peralihan izin Arutmin dari PKP2B menjadi IUPK diterbitkan pemerintah pada Senin (2/11) kemarin.
"SK sudah dikeluarkan, 2 November 2020. Betul (memberi perpanjangan Arutmin menjadi IUPK)," kata Ridwan saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (3/11).
Dengan begitu, anak usaha dari PT Bumi Resources Tbk (BUMI) itu bisa melanjutkan operasi dengan jangka waktu 2 x 10 tahun.
Merujuk pada Pasal 169 A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 (UU Minerba), Arutmin mendapatkan dua kali perpanjangan dalam bentuk IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian masing-masing untuk jangka waktu paling lama 10 tahun, dengan mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara.