Gridhot.ID - Beberapa waktu lalu Indonesia sedang panas soal situasi pengesahan UU Cipta Kerja dan Omnibuslaw.
Dibeberapa daerah sampai terjadi aksi demonstrasi untuk menolak Omnibuslaw.
Namun, setelah adanya penolakan akhirnya susunan UU ini pun direvisi.
Kini Omnibus law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja akhirnya terbit.
Presiden Joko Widodo telah menandatangani omnibus law UU Cipta Kerja meski selama ini banyak unjuk rasa menolak beleid tersebut.
Pemerintah menerbitkan omnibus law tersebut dengan nama UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Omnibus law UU Cipta Kerja tersebut sudah disahkan DPR sejak 5 Oktober 2020.
Sejak pengesahan di sidang paripurna DPR, Presiden memiliki waktu 30 hari untuk menandatangani beleid tersebut.
Jika presiden tidak menandatangani, aturan tersebut tetap sah berlaku.