Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

'Punahnya' Siaran TV Analog, Pemerintah Bakal Alihkan Semua Penyiaran ke TV Digital Usai Jokowi Tanda Tangan UU Cipta Kerja, Mahfud MD: Untuk Perkuat KPI di Daerah

None - Selasa, 03 November 2020 | 15:13
Streaming konten 4K lewat internet
Mohamad Takdir

Streaming konten 4K lewat internet

Gridhot.ID - Omnibuslaw UU Cipta Kerja akhirnya disahkan Presiden Joko Widodo.

Presiden Jokowi telah menandatangani Omnibus Law UU Cipta Kerja pada Senin (2/11/2020).

Dengan demikian, UU Nomor 11 Tahun 2020 itu sudah diundangkan atau berlaku.

Baca Juga: Minta Dijaga Setelah Dihamili Pacarnya yang Tak Bertanggung Jawab, Mantan Istri Chef Juna Ternyata Bukan Wanita Sembarangan, Kerja di Rumah Sakit Kanker Terbaik Dunia dengan Jabatan Super Penting

Dengan pengesahan tersebut, siaran TV analog akan segera mati dan beralih ke siaran digital.

Direktur Penyiaran Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemkominfo, Geryantika Kurnia, mengatakan dengan migrasi TV analog ke digital, maka akan mematikan penggunaan TV analog di seluruh Tanah Air.

Menurut Kurnia, target migrasi penyiaran analog ke digital bisa terlaksana total dalam dua tahun.

Baca Juga: Bikin Dunia Ketar-ketir di Tengah Isu Perang Dunia Ketiga, China Tiba-tiba Suruh Semua Rakyatnya Timbun Persediaan Darurat, Ahli Militer Bongkar Fakta Sebenarnya

Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam ayat 2 Pasal 60A Undang-undang Cipta Kerja.

Dengan demikian, karena UU Cipta Kerja sudah ditandatangani pada 2 Novemner 2020, maka Indonesia akan menghentikan siaran analog pada 2 November 2022.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD juga meminta TV analog agar dimatikan secepatnya.

Source :Wartakotalive.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x