"Para tersangka sudah tiga kali beraksi. Pertama di Lampung, kemudian Karang Tengah, dan terakhir di Komplek Kostrad ini," ujar Indra.
Dalam kasus ini, dua pelaku bertugas sebagai eksekutor pembobol mesin ATM, dua pelaku lagi sebagai pengawas situasi, dan satu lainnya sebagai sopir mobil.
Modusnya, jelas Indra, para pelaku membeli kartu ATM dari rekan-rekannya. Satu kartu ATM dihargai Rp 300 ribu.
"Pelaku kemudian mengambil uang di mesin ATM. Saldonya tidak berkurang sepeser pun, tapi uang di mesin ATM terkuras," ujar dia.
Selama tiga kali beraksi, para pelaku telah meraup keuntungan hingga Rp 17 juta.
Kini, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judulBobol Mesin ATM BRI di Komplek Kostrad Kebayoran, 5 Pelaku Dibekuk Anggota TNI(*)