Adapun laporan terhadap Bupati Alor itu, Jonny memastikan, sampai saat ini Polda NTT telah memproses kasus tersebut pada tahap penyidikan.
Para saksi pun telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.
"Semoga kejadian tersebut dapat dijadikan pembelajaran bagi kita semua untuk selalu hati-hati dalam segala perkataan dan perbuatannya," ucap Jonny.
Hina Korem 161 Wira Sakti
Sebelumnya, Amon Djobo pernah dilaporkan kepada Polda NTT pada Senin (19/10/2020).
Dia dilaporkan oleh Dibya Sista Arlam atas dugaan penghinaan kepada perwira Korem 161 Kupang.
Dalam laporan dengan nomor LP/ B/ 423/X/RES. 1.24/ 2020 / SPKT tertanggal 19 Oktober 2020 itu, Amon Djobo diduga melakukan penghinaan terhadap Kasi Log Korem 161 Kupang, Kolonel CPI Imanuel Yoram Dionisius Adoe.
Kabid Humas Polda NTT yang dihubungi Pos Kupang pada Selasa (20/10/2020) membenarkan pihaknya telah menerima laporan terhadap Bupati Alor, Amon Djobo.
"Iya, kita telah menerima laporan polisinya, dan akan kita tindak lanjuti," ujarnya.
Ia menjelaskan laporan yang diterima itu terkait tindak pidana penghinaan yang dilakukan Bupati Alor, Amon Djobo kepada Kasi Log Korem 161 Kupang, Kolonel CPI Imanuel Yoram Dionisius Adoe.