Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Alih-alih Duduk dan Selesaikan Masalah, Bupati Alor Malah Hina dan Ancam Tembak Anak Buah Andika Perkasa, Pangdam Udayana Langsung Naik Darah: Harus Diselesaikan secara Hukum

Desy Kurniasari - Minggu, 08 November 2020 | 05:42
Pangdam IX/Udayana Mayjen Kurnia Dewantara
tribunnews

Pangdam IX/Udayana Mayjen Kurnia Dewantara

Jonny menegaskan, laporan yang disampaikan kepada Polda NTT itu bukanlah permasalahan antarinstitusi.

Namun, murni permasalahan pribadi antara Bupati Alor Amon Djobo dengan Kolonel (Cpl) Imanuel Yoram.

Baca Juga: Disuruh Istri Ambil Popok ke Asrama Linud 501 Madiun, Seorang Prajurit TNI Malah Terbang ke Papua, Begini Kisahnya

"Saya sampaikan, pelaporan yang disampaikan Kolonel Cpl Imanuel Yoram Dionisius Adoe terkait permasalahannya dengan Amon Djobo selaku Bupati Alor ke Polda NTT bukan permasalahan antar institusi, tetapi itu murni permasalahan pribadi," tuturnya.

Menurut Jonny, laporan Kolonel Imanuel terhadap Bulati Alor penting untuk ditindaklanjuti.

Pihak TNI AD mengacu pada aturan yang ada di dalam Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945 pasal 1 ayat (3) dan Bab X pasal 27 ayat (1).

Dalam pasal 1, berbunyi bahwa Indonesia adalah negara hukum dan Bab X pasal 27 ayat (1) menyatakan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintah wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu tanpa terkecuali.

Baca Juga: Tanpa Pikir Panjang Jadikan Tubuhnya Sebagai Tameng untuk Lindungi Prajurit TNI dari Keroyokan Anggota Klub Moge, Inilah Sosok Brigadir Muhammad Hafiz Besari, Polantas Pemberani yang Berhasil Amankan Situasi

Dengan demikian, kata Jonny, Kolonel (Cpl) Imanuel Yoram Dionisius Adoe merupakan bagian dari warga Indonesia yang perlu mendapatkan perlindungan hukum atas ketidaknyamanannya itu.

Jonny menuturkan pihaknya membawa kasus ini ke ranah hukum dengan melaporkan Bupati Alor Amon Djobo sebagai pembelajaran.

Pembelajaran yang dimaksud agar ke depan pejabat publik tidak melakukan atau mengeluarkan kata-kata dan tindakan yang tidak pantas.

Baca Juga: Oknum PNS Hingga Mantan Parajurit TNI Jadi Perantara, Bripka MJH Sudah 7 Kali Pasok Senjata ke KKB Papua, Sekali Transaksi Bisa Kantongi Rp 30 Juta

Source :TribunSumsel.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x