Gridhot.ID -Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua tak henti menebar teror di Bumi Cendrawasih.
Aksi KKB Papua semakin beringas dan korban tidak hanya dari warga sipil, tapi juga aparat keamanan.
Untuk mengusut kasus teror KKB di Papua, TNI dan Polri tak hanya mengerahkan pasukan untuk memburu para pelaku.
Berbagai upaya lain juga dilakukan, salah satunya dengan menyelidiki pemasok senjata api untuk KKB Papua.
Selain warga sipil ternyata ada oknum aparat penegak hukum yang terlibat dalam bisnis jual beli senjata api ilegal di Papua.
Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpauw mengatakan3 orang kini ditetapkan sebagai tersangka kasus jual beli senjata yang melibatkan oknumBrimobdan2 warga sipil termasuk satu mantan anggota TNI AD.
Tiga tersangka yang dikenakan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951, yaitu Bripka MJH (35), DC (39) yang merupakan ASN dan anggota Perbakin Nabire dan FHS (39) mantan anggota TNI AD. Ketiga tersangka beserta barang bukti berupa3 pucuk senjata api, yakni jenis M16, M4 dan glock diamankan di Polda Papua untuk diproses lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan terungkap Bripka MJH sudah7 kali membawa senpi ke Nabire dengan upah berkisar Rp 10 juta hingga Rp 30 juta tergantung jenis senjata api yang dibawa.
Baca Juga: Ketiban Rezeki Nomplok, Tukang Bakso 'Kembaran' Raffi Ahmad Bakal Dikuliahkan Sultan Andara, Suami Nagita: Lu Harus Sekolah yang Bener Senjata api itu dijual kepada pemesan melalui DC dengan harga berkisar Rp 300 juta hingga Rp 350 juta tergantung jenis, kata Paulus seraya mengaku saat ini anggota masih mencari pemesan yakni SK.
SK merupakan mantan anggota DPRD di Intan Jaya yang hingga kini belum diketahui keberadaan-nya. "Hingga kini SK belum ditemukan, sehingga penyidik belum bisa meminta keterangan dari yang bersangkutan," kata Paulus.
Paulusmengakui, anggota di lapangan sudah lama memonitor adanya kasus jual beli senjata api ke KKB.