Tiga tersangka yang dikenakan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951, yaitu Bripka MJH (35), DC (39) yang merupakan ASN dan anggota Perbakin Nabire dan FHS (39) mantan anggota TNI AD.
Ketiga tersangka beserta barang bukti berupa 3 pucuk senjata api, yakni jenis M16, M4 dan glock diamankan di Polda Papua untuk diproses lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan terungkap Bripka MJH sudah 7 kali membawa senpi ke Nabire dengan upah berkisar Rp 10 juta hingga Rp 30 juta tergantung jenis senjata api yang dibawa.
Baca Juga: Ketiban Rezeki Nomplok, Tukang Bakso 'Kembaran' Raffi Ahmad Bakal Dikuliahkan Sultan Andara, Suami Nagita: Lu Harus Sekolah yang Bener
Senjata api itu dijual kepada pemesan melalui DC dengan harga berkisar Rp 300 juta hingga Rp 350 juta tergantung jenis, kata Paulus seraya mengaku saat ini anggota masih mencari pemesan yakni SK.
SK merupakan mantan anggota DPRD di Intan Jaya yang hingga kini belum diketahui keberadaan-nya.
"Hingga kini SK belum ditemukan, sehingga penyidik belum bisa meminta keterangan dari yang bersangkutan," kata Paulus.
Source | : | ANTARA |
Penulis | : | None |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar