Gridhot.ID -Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua tak henti menebar teror di Bumi Cendrawasih.
Aksi KKB Papua semakin beringas dan korban tidak hanya dari warga sipil, tapi juga aparat keamanan.
Untuk mengusut kasus teror KKB di Papua, TNI dan Polri tak hanya mengerahkan pasukan untuk memburu para pelaku.
Berbagai upaya lain juga dilakukan, salah satunya dengan menyelidiki pemasok senjata api untuk KKB Papua.
Selain warga sipil ternyata ada oknum aparat penegak hukum yang terlibat dalam bisnis jual beli senjata api ilegal di Papua.
Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpauw mengatakan3 orang kini ditetapkan sebagai tersangka kasus jual beli senjata yang melibatkan oknumBrimobdan2 warga sipil termasuk satu mantan anggota TNI AD.
Tiga tersangka yang dikenakan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951, yaitu Bripka MJH (35), DC (39) yang merupakan ASN dan anggota Perbakin Nabire dan FHS (39) mantan anggota TNI AD. Ketiga tersangka beserta barang bukti berupa3 pucuk senjata api, yakni jenis M16, M4 dan glock diamankan di Polda Papua untuk diproses lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan terungkap Bripka MJH sudah7 kali membawa senpi ke Nabire dengan upah berkisar Rp 10 juta hingga Rp 30 juta tergantung jenis senjata api yang dibawa.
Baca Juga: Ketiban Rezeki Nomplok, Tukang Bakso 'Kembaran' Raffi Ahmad Bakal Dikuliahkan Sultan Andara, Suami Nagita: Lu Harus Sekolah yang Bener Senjata api itu dijual kepada pemesan melalui DC dengan harga berkisar Rp 300 juta hingga Rp 350 juta tergantung jenis, kata Paulus seraya mengaku saat ini anggota masih mencari pemesan yakni SK.
SK merupakan mantan anggota DPRD di Intan Jaya yang hingga kini belum diketahui keberadaan-nya. "Hingga kini SK belum ditemukan, sehingga penyidik belum bisa meminta keterangan dari yang bersangkutan," kata Paulus.
Paulusmengakui, anggota di lapangan sudah lama memonitor adanya kasus jual beli senjata api ke KKB.
Hal itu mengingat aksi KKB di Intan Jaya makin meningkat hingga menimbulkan korban jiwa baik warga sipil maupun aparat keamanan. Terungkap kasus tersebut setelah ada informasi masuknya2 pucuk senjata api jenis MI16 dan M4 yang masuk melalui Timika ke Nabire.
Sehingga dilakukan pendalamanan dan akhirnya terbongkar dengan diamankannya Bripka MJH setibanya di Nabire via Timika dan Makassar. "Senjata api yang dibawa Bripka MJH itu dilengkapi dokumen, sehingga tidak ada masalah saat diangkut dengan pesawat dari Jakarta hingga ke Nabire," kata Paulus.
Paulus mengakui, dari hasil pemeriksaan terhadap 3 tersangka terungkap kasus jual beli senjata api dilakukan sejak 2017 lalu.
"Kami akan terus berupaya untuk membongkar jaringan jual beli senpi dan berharap masyarakat membantu dengan memberikan informasi," harap Paulus.
Paulus menyatakan rasa sesalnya terkait penjualan senjata api yang melibatkan anggota Brimob Bripka MJH.
"Saya pribadi sangat menyesalkan karena senjata itulah yang nantinya digunakan KKB untuk membunuh warga sipil dan aparat keamanan termasuk rekan-rekan-nya," kata Paulus di Jayapura, Selasa (3/11/2020).
Sebagian artikel ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: "Tiga orang ditetapkan tersangka kasus jual beli senjata api di Papua," dan "Kapolda Papua sesalkan penjualan senpi ke KKB."(*)