Seorang penjaga sekolah yang menyadari tindakan mereka melarang para tersangka merobohkan tembok.
Namun, para pelaku malah menganiaya penjaga tersebut lantaran tak terima ditegur.
Perusakan bahkan berlanjut hingga hari-hari berikutnya.
Saat polisi mendatangi lokasi pada Rabu (4/11/2020) pagi, para pelaku masih terus merusak bangunan.
"Dan ternyata, sebelum anggota datang ke lokasi kejadian, para tersangka masih melakukan perusakan," ujar dia.
Polisi pun menangkap dan membawa mereka ke Polresta Pekanbaru.
Menyusul kejadian itu, polisi telah menetapkan empat orang yakni AL, EK, RY dan AM sebagai tersangka dengan barang bukti palu dan beberapa material tembok sekolah yang dirobohkan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul"Bapak Kapolri, Bapak Presiden, Sekolah Kami Dirusak Oknum Tak Bertanggung Jawab"(*)