"Iya, telah terjadi kasus penganiayaan terhadap seorang laki-laki korban tersebut adalah Kadispora,"ujar Kompol MP Nasution, Minggu (8/11/2020).
Kompol MP Nasution mengatakan, tersangka yang telah dikantongi identitasnya melarikan diri buron, sementara ini belum diketahui pasti motif pelaku nekat melakukan pembacokan.
Tersangka yang melarikan diri ditetapkan sebagai (DPO) alias buron adalah Najamudin (50), warga Kampung Tanding Kelurahan Pasar Kecamatan Muaradua.
Atas kejadian tersebut, Ahmad menderita dua luka tusuk.
Alhasil, korban yang sempat berupaya melawan dengan tangan kosong mengalami dua luka tusuk di bagian tangan kiri dengan 7 jahitan dan 4 jahitan sehingga dilakukan rawat inap di RS Swasta Ismadana. (*)