Pelaporan Bupati Alor yang dilakukan oleh Kolonel Imanuel merupakan perintah langsung dari Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Kurnia Dewantara.
Berikut rangkuman fakta kasusnya dilansir dari Kompas TV dalam artikel 'Kronologi Bupati Alor Hina dan Ancam Kolonel TNI AD, Pangdam Udayana Minta Diproses Hukum'
1. Murni masalah pribadi
Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) IX/Udayana Kolonel Kav Jonny Harianto membenarkan adanya laporan tersebut. Laporan tertanggal 19 Oktober 2020 itu tercatat dengan nomor LP/ B/ 423/X/RES. 1.24/2020/ SPKT.
Jonny menjelaskan, laporan yang disampaikan ke Polda NTT itu bukanlah permasalahan antarinstitusi.
Namun, murni karena permasalahan pribadi antara Bupati Alor dengan Kolonel Imanuel Yoram.
"Saya sampaikan, pelaporan yang disampaikan Kolonel Imanuel Yoram Dionisius Adoe terkait permasalahannya dengan Amon Djobo selaku Bupati Alor bukan permasalahan antarinstitusi, tapi itu murni permasalahan pribadi," kata Jonny lewat keterangan resminya yang dikutip pada Jumat (6/11/2020).
Menurut Jonny, laporan Kolonel Imanuel terhadap Bupati Alor penting untuk ditindaklanjuti.
Pihak TNI AD mengacu pada aturan yang ada di dalam Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945 pasal 1 ayat (3) dan Bab X pasal 27 ayat (1).
Dalam pasal 1, berbunyi bahwa Indonesia adalah negara hukum dan Bab X pasal 27 ayat (1) menyatakan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintah wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu tanpa terkecuali.
Dengan demikian, kata Jonny, Kolonel Imanuel Yoram Dionisius Adoe merupakan bagian dari warga Indonesia yang perlu mendapatkan perlindungan hukum atas ketidaknyamanannya itu.