Gridhot.ID - Empat orang di Lampung ditangkap Tim Densus 88 Antiteror karena diduga terlibat jaringan radikal.
Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Awi Setiyoni mengatakan, empat orang itu yakni SA, I, SUL, dan RK.
Empat terduga terorisme jaringan Jamaah Islamiyah ini ditangkap pada 6 dan 7 November 2020.
Awi mengatakan penangkapan keempat pelaku itu merupakan sebagai langkah preventif yang dilakukan oleh Polri.
"Penindakan dari Tim Densus 88 sebagai upaya preventif strike pada tanggal 6 dan 7 November 2020 telah menangkap beberapa kelompok teroris jaringan JI," kata Awi dikutip dari Tribunnews.com, Minggu (8/11/2020).
Awi menjelaskan profesi keempat terduga teroris tersebut.
Terduga teroris berinisial SA yang merupakan seorang pengusaha bengkel las.
Pria berusia 36 tahun itu ditangkap di daerah Purwosari, Lampung pada 6 November 2020.
"Keterlibatannya adalah merupakan anggota kelompok Jamaah Islamiah dari di bidang Kosin, yang tergabung dalam kelompok Imarrudin (Banten) di bawah kepemimpinan Para Wijayanto yang diduga sebagai Kosin Wilayah Lampung," ujar Awi.