Eko menyebutkan, aksi pengeroyokan terhadap anggota TNI di sekitar Cadas Pangeran yang dilakukan empat pelaku ini merupakan aksi main hakim sendiri setelah kejadian kecelakaan lalu lintas tak jauh dari lokasi penganiayaan.
Kronologi kejadian Eko menjelaskan kronologi kejadian pengeroyokan itu.
Saat itu, mobil yang dikemudikan anggota Yonif Raider 301/PKS Pratu Muhammad Asrul melintas di lokasi kejadian, dari arah Sumedang menuju Bandung.
"Di lokasi kejadian, mobil yang dikemudikan Pratu Muhammad Asrul tanpa sengaja menyenggol pejalan kaki. Kemudian, mobil ini dikejar keempat pelaku yang melihat kejadian tersebut," tutur Eko.
Setelah mobil berhenti, kata Eko, terjadi perdebatan hingga akhirnya keempat pelaku memukul anggota TNI tersebut secara bergiliran.
"Pratu Asrul tidak menyadari telah menyenggol pejalan kaki, tapi keempat pelaku mengira Pratu Asrul akan melarikan diri hingga melakukan aksi main hakim sendiri di lokasi," sebut Eko.
Eko mengatakan, pasca-kejadian, korban yang terserempet dan Prabu Muhammad Asrul dibawa menuju RSUD Sumedang.
"Baik korban kecelakaan, maupun Pratu Muhammad Asrul mengalami luka ringan dan sekarang sudah kembali ke rumah masing-masing.
Tidak ada yang serius, dan harusnya, kejadian kecelakaan ini tidak berujung pada aksi main hakim sendiri," sebut Eko.
Eko menuturkan, akibat aksi main hakim sendiri, 4 ojek pangkalan ini dijerat Pasal 170 ayat 1 KUHPidana subsider Pasal 351 ayat 1, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.