Terakhir, Polri akan mempelajari dan membuat kajian hukum untuk mencari solusi alternatif lainnya.
Sehari setelah diadakan rapat atau pada 16 Oktober 2020, Protokoler Pemkab Alor bernama Robert Meok menindaklanjuti dengan menemui Kolonel Imanuel di salah satu hotel di Kabupaten Alor.
Robert juga membawa serta surat tentang risalah hasil rapat untuk ditandatangani masing-masing pihak sebagai bentuk persetujuan.
Namun, saat itu Kolonel Imanuel tak langsung menandatanganinya.
Menurut Kolonel Imanuel, ada beberapa hal pada poin hasil rapat yang perlu dikoreksi.
Ia lantas mengajukan dua permohonan koreksi. Kolonel Imanuel juga sempat menanyakan kepada Robert pihak yang membuat risalah hasil rapat tersebut.
Oleh Robert kemudian dijawab risalah itu dibuat oleh Kabag Hukum Pemkab Alor.
Source | : | Surya.co.id |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar