Dalam tata kehidupan militer, tindakan prajurit tersebut jelas bertentangan dengan hukum sebagaimana diatur dalam pasal 8 huruf a UU nomor 25 tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer dan akan dijatuhi sanksi sesuai dengan tingkat kesalahannya.
"Demikian pernyataan kami dari Kodam Jaya tentang video pendek prajurit TNI AD dengan durasi 17 detik yang sempat viral tersebut," pungkas Kapendam Jaya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judulKodam Jaya Klarifikasi Terkait Viralnya Video Pendek Prajurit TNI AD Saat Menuju Soekarno-Hatta(*)