Laporan Wartawan GridHot, Desy Kurniasari
GridHot.ID - Di awal tahun 2020 lalu, heboh kasus soal ikan asin.
Kasus tersebut menyeret tiga orang publik figur, yakni Rey Utami, Pablo Benua, dan Galih Ginanjar.
Ketiganya terbukti bersalah dalam kasus pencemaran nama baik artis cantik Fairuz A Rafiq.
Melansir Kompas.com, Rey Utami termasuk dalam tiga terpidana kasus dugaan pencemaran nama baik terkait video ikan asin bersama Pablo Benua dan Galih Ginanjar.
Pada kasus tersebut, Pablo Benua berperan sebagai pemilik akun YouTube dengan nama Official Rey Utami dan Benua Channel.
Sementara, Rey Utami berperan sebagai pemilik akun e-mail untuk membuat akun YouTube tersebut.
Mereka mengunggah video wawancara antara Rey Utami dan Galih Ginanjar.
Source | : | Kompas.com,Wartakotalive.com |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar