"Dia diamankan di wilayah Kecamatan Senen, Jakarta Pusat," lanjutnya.
Pelaku merupakan warga Kramat Pulo, Jakarta Pusat.
Heru menuturkan, pelaku ini berperan sebagai yang membonceng pelaku lainnya.
"Dia yang mengendarai sepeda motor Satria FU warna merah-hitam yang membonceng tersangka RY," beber Heru.
RY diketahui telah diamankan lebih dulu oleh pihak Polda Metro Jaya, beberapa waktu lalu.
"RY berperan mengawasi di belakang motornya RA," ujar dia.
Akibat perbuatannya, pelaku RA telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Tersangka RA dapat dikenakan Pasal 363 KUHP Jo Pasal 53 KUHP tentang percobaan pencurian dengan pemberatan," tutur Heru.
"Dengan ancaman pidana di atas enam tahun penjara," tutupnya.
Total ada tiga tersangka begal dari insiden tersebut. Di antaranya RHS (32), RY (39) dan RA.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: "Alasan Pelaku Begal Kolonel Marinir Menyerahkan Diri: Perintah Orangtua dan Takut Ditembak."
(*)
Source | : | TribunJakarta.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar