Gridhot.ID - Tengah ramai RUU Larangan Minuman Beralkohol (Minol) yang mengancam keberlangsungan produsen dan penjual mendapatkan pidana hingga 10 tahun kurungan dan denda Rp 1 miliar.
Hal tersebut tertuang dalam Bab IV tentang Ketentuan Pidana dalam draf RUU Larangan Minol yang diterima media dari pimpinan Badan Legislasi (Baleg) DPR, Jumat (13/11/2020).
Dikutip HAI dari Kompas.com, melalui Pasal 18 hingga 21 di bab tersebut, mereka yang melanggar aturan memproduksi, memasukkan, menyimpan, dan/atau mengedarkan minuman beralkohol akan dipidana penjara minimal dua tahun dan paling lama sepuluh tahun atau denda paling sedikit Rp 200.000 dan paling banyak Rp 1 miliar.
Sedangkan masyarakat yang mengonsumsi atau peminum minuman beralkohol akan dipidana penjara minimal tiga bulan dan paling lama dua tahun atau denda paling sedikit Rp 10.000.000 dan paling banyak Rp 50.000.000.
Jika pelanggaran mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, dipidana dengan pidana pokok ditambah satu pertiga.
Soal ketentuan larangan minuman beralkohol ini tertuang di Pasal 5, 6, dan 7.
RUU ini melarang setiap orang memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan/atau menjual minuman beralkohol di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Terdapat pengecualian di dalam Pasal 8.
Komentar