Prosedur tersebut merupakan prosedur standar yang tidak boleh dilanggar oleh seluruh petugas di Lawang Sewu.
Ia menambahkan, setiap kegiatan tersebut dapat diselenggarakan di Lawang Sewu setelah adanya kesepakatan antara Lawang Sewu dan Penyewa melalui ikatan kerjasama atau perjanjian kerjasama.
"Sekali lagi, kami menyampaikan permohonan maaf kepada para pengunjung Lawang Sewu yang merasa kurang puas dengan kekurangan dalam pelayanan kami, khususnya kepada pengunjung Youtuber pemilik akun Kirandika Channel atas kejadian pada hari Minggu yang lalu," ujar Ilud.
"Bilamana petugas kami ditemukan melakukan pelanggaran terhadap hal tersebut, kami tidak akan segan untuk langsung menindak tegas petugas dimaksud sesuai peraturan yang berlaku di perusahaan," imbuhnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: "Viral Youtuber Ngevlog di Lawang Sewu Harus Bayar Rp 3 Juta Per Jam, Ini Penjelasan Pengelola."
(*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar