GridHot.ID - Angin segar datang untuk para guru honorer dan tenaga pendidik non-PNS.
Pasalnya, pemerintah akhirnya siap menyalurkan bantuan subsidi gaji.
Bahkan kabarnya, Kemendikbud sudah mulai menyalurkan bantuan subsidi gaji sebesar Rp 1,8 juta untuk guru honorer dan tenaga pendidik Non-PNS.
Bantuan yang diberikan ditujukan kepada para tenaga pendidik dan guru honorer dengan gaji di bawah Rp 5 juta.
Sebanyak total 2 juta guru honorer dan tenaga pendidik Non-PNS akan mendapatkan bantuan melalui rekening yang sudah terdaftar.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada sekitar dua juta Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) non-pegawai negeri sipil (Non-PNS) di lingkungan Kemendikbud Tahun 2020.
Bantuan tersebut diberikan secara bertahap sampai akhir November 2020 dengan total anggaran lebih dari Rp3,6 triliun.
Untuk mendapatkan bantuan ini, ikuti syarat dan prosedur yang sudah ditetapkan Kemendikbud.
“Bantuan Subsidi Upah untuk membantu para ujung tombak pendidikan yang telah berjasa membantu pendidikan anak-anak kita”, demikian disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim, pada peluncuran BSU Kemendikbud, di Jakarta, Selasa (17/11/2020). Nadiem berharap BSU dapat melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para dosen, guru, kepala sekolah, pendidik pada pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidik pada pendidikan kesetaraan, tenaga pengelola perpustakaan, tenaga pengelola laboratorium, dan tenaga administrasi non-PNS di lingkungan Kemendikbud.