Gridhot.ID - Thailand kini bergejolak hebat.
Pasalnya gelombang demonstrasi masih terus berlanjut hingga kini.
Perdana Menteri Thailand Prayut Chan-o-cha sampai mengatakan, semua undang-undang akan pemerintah gunakan terhadap pengunjuk rasa yang melanggar aturan.
Pengumuman Prayut itu datang sehari setelah ribuan pengunjuk rasa melemparkan cat ke markas polisi Thailand dalam apa yang mereka katakan sebagai tanggapan terhadap penggunaan meriam air dan gas air mata yang melukai puluhan orang pada Selasa (17/11), hari protes paling keras sejak Juli.
Beberapa pengunjuk rasa juga menyemprotkan grafiti anti-monarki.
"Situasinya tidak membaik," kata Prayut, Kamis (19/11), seperti dikutip Reuters. "Ada risiko eskalasi ke lebih banyak kekerasan. Jika tidak ditangani, itu bisa merusak negara dan monarki tercinta".
Termasuk Pasal 112 KUHP?
"Pemerintah akan meningkatkan tindakannya dan menggunakan semua hukum, semua pasal, untuk mengambil tindakan terhadap pengunjuk rasa yang melanggar hukum," tegasnya.
Tidak disebutkan, apakah ini termasuk Pasal 112 KUHP, yang melarang penghinaan terhadap monarki. Hanya, Prayut mengatakan awal tahun ini, bahwa beleid itu tidak digunakan untuk saat ini atas permintaan Raja Maha Vajiralongkorn.
Source | : | kontan |
Penulis | : | None |
Editor | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Komentar