GridHot.ID - Bocah bernisial B (8), asal Kota Nunukan, Kalimantan Utara diduga menderita kleptomania.
Sebagai informasi, kleptomania adalah gangguan kontrol impuls yang menghasilkan dorongan tak tertahankan untuk mencuri
Melansir TribunJateng.com, B kemudian diamankan pihak kepolisian.
"Dia enggak pernah bohong, semua dia jawab jujur, cuma memang dia kleptomania dan tidak bisa menghilangkan kebiasaan buruknya itu," kata Kapolsek Nunukan Iptu Randya Shaktika, Kamis (19/11/2020).
"Ini menjadi kebingungan kami, di satu sisi tidak mungkin kita masukkan ke tahanan, di sisi lain kalau kita biarkan bebas, masyarakat resah, kita bingung harus bagaimana?" sambungnya.
Dibagikan ke teman-teman
Sementara itu, berdasar catatan kasus dugaan pencuriaan yang melibatkan B, bocah berusia 8 tahun itu selalu membagi-bagikan uang yang dicurinya kepada teman-temannya.
Uang itu digunakan untuk membeli rokok atau barang-barang terlarang lainnya seperti sintek atau tembakau Gorilla.
Saat ini, B diamankan di sel khusus dan mendapat perhatian dari aparat layaknya anak-anak.
Source | : | TribunJateng.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar