Sedangkan tubuh keduanya pertama kali ditemukan oleh seorang warga Desa Bayemwetan yang bernama Kamituwo.
Kemudian tepat pada pukul 14.10 WIB Pusdalops-PB mendapatkan laporan dari warga terkait penemuan kedua korban tersebut.
Lima menit kemudian, petugas terkait langsung meluncur ke lokasi untuk melakukan proses evakuasi.
Proses evakuasi sempat terkendala dengan lokasi tempat kejadian yang berada di tengah persawahan.
Sehingga, kendaraan personel tidak bisa menjangkau lokasi.
Alhasil, personel menjangkaunya dengan jalan kaki dan membawa peralatan evakuasi.
Selang sekitar 2 jam kemudian, petugas BPBD Kabupaten Magetan dibantu oleh TNI, Polri, Puskesmas Kartoharjo, Perangkat Desa, dan Warga Desa setempat berhasil mengangkat dua jenazah tersebut.
Pukul 16.15 WIB, korban pasutri berhasil dievakuasi ke atas sumur, dan selanjutnya korban meninggal dibawa ke rumah duka.
Berdasarkan laporan yang ada, Panirah dan Sulawi meninggal dunia karena menghirup gas beracun saat keduanya berada di dalam sumur.