Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Sekolah Tatap Muka Mulai di Tahun 2021, Simak 6 Teknis Pelaksanaan dan Syaratnya, Dimungkinkan Akan Ada Shift Belajar

None - Senin, 23 November 2020 | 20:25
Simulasi sekolah belajar tatap muka di SMPN 02 Bekasi, Senin (3/8/2020).
KOMPAS.com/CYNTHIA

Simulasi sekolah belajar tatap muka di SMPN 02 Bekasi, Senin (3/8/2020).

Gridhot.ID- Buat yang udah bosen belajar secara daring, pelajar kini diperbolehkan melakukan pembelajaran tatap muka di sekolah nih.Menteri Pendidikan dan Kebudyaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim telah mengumumkan diperbolehkannya kegiatan belajar tatap muka untuk kembali digelar.Hal ini disampaikan Nadiem dalam konferensi pers secara daring, Jumat (20/11/2020).

Baca Juga: Ketemu Paskhas TNI AU di Timor Leste, Ratusan Prajurit Pasukan Khusus Australia Langsung Mati Kutu Padahal Sudah Diperintahkan untuk Siap Perang dan Adu Senjata, Kemampuan Ini yang Buat Mereka Takut dengan IndonesiaNadiem menyebut, kebijakan ini berdasarkan keputusan bersama empat menteri, yakni Menteri Kesehatan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri.Berdasarkan keputusan itu, Nadiem mengatakan pemerintah memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah (pemda) atau kantor wilayah kementerian agama untuk menentukan pembelajaran tatap muka."Pemerintah pada hari ini melakukan penyesuaian kebijakan untuk memberikan keweanangan kepada pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama, untuk menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka di sekolah-sekolah di bawah kewenangannya," ujar Nadiem.

Baca Juga: Kerap Panen Kontroversi Sampai Dijuluki Nyai, Nikita Mirzani Ternyata Punya Hati Sebening Kristal, Bagikan Duit Rp 100 Juta untuk Penanganan Covid-19 hingga Terjun Langsung Bantu Korban BanjirAdapun kebijakan tersebut mulai berlaku pada semester genap tahun ajaran 2020/2021 atau mulai Januari tahun depan.Oleh karena itu, Nadiem meminta sekolah-sekolah segera mempersiapkan diri dari sekarang jika hendak melakukan pembelajaran tatap muka.Seperti apa detail kebijakan sekolah tatap muka di masa pandemi? Berikut rangkuman yang dicatat Kompas.com dari penjelasan Nadiem Makarim.

1. Dibolehkan, tapi nggak diwajibkanNadiem Makarim mengatakan, pembelajaran tatap muka yang kembali akan dilakukan pada 2021 sifatnya bukan kewajiban.Menurutnya, kebijakan kembali membuka sekolah untuk pembelajaran tatap muka sifatnya diperbolehkan atas keputusan tiga pihak."Sekali lagi harus saya tekankan, pembelajaran tatap muka ini diperbolehkan, nggak diwajibkan. Diperbolehkan dan keputusan itu ada di pemda, kepala sekolah dan orang tua yaitu komite sekolah," ujar Nadiem."Jadi ada tiga pihak yang akan menentukan apakah sekolah itu boleh dibuka. Kalau tiga pihak ini nggak mengizinkan sekolah itu buka, maka sekolah itu nggak diperkenankan untuk dibuka. Tapi kalau tiga pihak itu setuju, berarti sekolah itu mulai boleh melaksanakan tatap muka ya," lanjutnya menjelaskan.

Baca Juga: Hubungan Athalla Naufal dan Sang Mantan Kekasih Kandas di Tengah Jalan, Netizen Sindir Telak Putra Venna Melinda yang Kini Punya Gandengan Baru: Sia-sia dong Mobil Rp 1 Miliar?Kebijakan baru ini berbeda dengan aturan sebelumnya yang terdapat pada surat keputusan bersama (SKB) sejumlah kementerian.Dalam SKB yang lama, penentu diperbolehkannya pembelajaran tatap muka adalah peta zonasi risiko wilayah dari Satgas Penanganan Covid-19.Selain itu, lanjut Nadiem, para kepala daerah bisa melakukan pembukaan sekolah secara serentak atau secara bertahap."Kalau di kecamatan tertentu mungkin akan dibuka yang tahap pertama dan tahap kedua, tapi ini adalah kewenangan dari pada pemerintah daerah yang nggak harus semuanya, bisa bertahap kalau mau," kata Nadiem mencontohkan.

Baca Juga: Terjerat Kasus Narkoba Jenis Sabu, Millen Cyrus Ditangkap Polisi saat Ngamar Bareng Cowok di Hotel, Ashanty: Manusia Itu Letaknya Salah..."Ini adalah keputusan, jadi fleksibilitas yang diberikan berdasarkan evaluasi pemda terhadap tingkat keamanan dan kesehatan," tegasnya.Lebih lanjut Nadiem menyebut persetujuan Kepala Dinas Pendidikan di daerah faktor yang perlu jadi pertimbangan dalam pemberian izin pembelajaran tatap muka.Beberapa pertimbangan yang harus diperhatikan adalah, tingkat risiko penyebaran, kesiapan satuan pendidikannya, lalu keterpenuhan sejumlah syarat yang mendukung pembelajaran tatap muka tetap aman dari potensi penularan Covid-19.

2. Boleh dibuka jika sudah penuhi 6 syaratMeski Nadiem menekankan fleksibilitas pada kebijakan pembukaan kembali sekolah, tetapi dia pun mengingatkan ada sejumlah syarat yang wajib dipenuhi.Semua sekolah hanya diperbolehkan menggelar pembelajaran tatap muka apabila sudah memenuhi enam syarat.Keenam syarat itu menitikberatkan kepada dukungan sarana kesehatan untuk mencegah potensi penularan Covid-19.

Baca Juga: Siap Bantu Sekutunya, Iran Bersumpah Bakal Hancurkan Semua Serangan Israel ke Suriah, Peperangan Tak Bisa Lagi Dihindari"Semua sekolah hanya diperbolehkan tatap muka pada saat kita sudah memenuhi checklist. Ada enam checklist, yakni sanitasi dan kebersihan itu toilet, sarana cuci tangan dan desinfektan, kedua akses kepada fasilitas pelayanan kesehatan, ketiga adalah kesiapan menerapkan wajib masker," ujar Nadiem."Lalu, keempat memiliki thermogun. Kelima, pemetaan warga satuan pendidikan, harus mengetahui siapa yang memiliki komorbiditas dari guru-gurunya dan muridnya, yang nggak memiliki akses transportasi yang aman dan tentunya riwayat perjalanan dari daerah dengan tingkat risiko yang tinggi," lanjutnya.Keenam, adanya persetujuan komite sekolah dan perwakilan orang tua wali.Tanpa persetujuan perwakilan orang tua, kata Nadiem, sekolah itu nggak diperkenankan untuk buka.

Baca Juga: Dicap Anak Durhaka Gegara Tak Bela Iis Dahlia dari Hujatan Netizen, Devano Danendra: Saya Ingin Hidup Seperti Anak-anak Lainnya"Jadi enam ini adalah daftar periksa untuk memberikan kepastian bahwa sekolah itu boleh kita buka," tegas Nadiem.Nadiem pun mengingatkan saat ini masih ada mispersepsi bahwa jika pelajaran tatap muka kembali dilakukan, maka kegiatan sekolah berlangsung seperti biasa.Dia menegaskan anggapan itu nggak benar. Sebab, pembukaan kembali sekolah tetap harus mengerepankan protokol kesehatan yang ketat.

3. Sekolah wajib bergiliran dan pakai maskerSelain enam syarat yang harus dipenuhi sekolah, Nadiem mengungkapkan sejumlah pedoman penting dalam pembukaan kembali sekolah tatap muka pada Januari 2021.Nadiem menekankan adanya keharusan sekolah dalam membatasi jumlah siswa yang melakukan pembelajaran tatap muka."Kebijakan yang ketat harus tetap dilaksanakan. Yang pertama, ini adalah standar, bahwa yang terpenting adalah kapasitas pembelajaran maksimal itu sekitar 50 persen dari rata-rata," ujar Nadiem."Jadinya mau nggak mau semua sekolah harus melakukan rotasi atau shifting. Nggak boleh kapasitas (pembelajaran) full. Harus dengan rotasi," lanjutnya menegaskan.Yang dimaksud shifting adalah para siswa melakukan pembelajaran tatap muka secara bergiliran.

Baca Juga: Bagai Miliki Ilmu Kebal nan Sakti Mandraguna, Pria di Madiun Hanya Alami Luka Ringan Setelah Ditabrak Truk Pertamina, Videonya Viral Tunjukkan Badannya yang Sempat TerpentalSehingga, di satu saat hanya ada setengah dari kapasitas kelas yang melakukan pembelajaran tatap muka.Nadiem meminta seluruh kepala daerah dan kepala dinas pendidikan di daerah mencermati hal ini.Dia pun merinci batasan maksimal jumlah siswa yang bisa belajar di sekolah."Pertama, jumlah maksimal peserta didik di PAUD hanya 5 anak. Jadi biasanya 15 anak, sekarang hanya 5 anak," tuturnya."Kedua, jumlah peserta didik di pendidikan dasar dan menengah sebanyak maksimal 18 anak per kelas, dari yang biasanya 36 anak," lanjut Nadiem.Sementara itu, untuk pendidikan di SLB maksimal hanya memperbolehkan lima anak dalam suatu kegiatan belajar tatap muka.Nadiem menegaskan, sistem shifting ini harus dilaksanakan demi penegakan jaga jarak atau social distancing.

Source :Kompas.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x