Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Jangan Nekat Tolak Swab Test dan Vaksin Corona, Mereka yang Menolak Dijamin Dapat Denda Maksimal Rp 5 Juta Hingga Rp 7 Juta, Begini Penjelasan Wagub DKI Jakarta

None - Selasa, 24 November 2020 | 14:25
Nikita Mirzani swab test.
Youtube/crazy nikmir real

Nikita Mirzani swab test.

Gridhot.ID - Wabah corona membuat banyak orang harus berhati-hati.

Mereka yang terduga terinfeksi juga diwajibkan untuk melakukan swab tes.

Warga juga tidak bisa melakukan penolakan ketika diperiksa untuk kepentingan swab test.

Setiap warga yang menolak melakukan tes usap (swab test) dapat dikenakan sanksi denda hingga Rp 7 juta.

Baca Juga: Seorang Buzzer di Semarang Bongkar Cara Kerjanya Obok-obok Sosial Media Demi Kepentingan Klien di Bidang Politik, Akui Masih Pemula, Bayarannya Rp 150 Juta untuk Level Kepala Daerah

Hal tersebut ditegaskan langsung oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.

"Terkait dengan swab memang ada ketentuan di Perda tidak boleh menolak, termasuk di vaksin juga ada peraturannya. Dendanya maksimal Rp 5 juta bahkan kalau ada tindakan kekerasan bisa sampai Rp 7 juta," kata Riza di Polda Metro Jaya, Senin.

Riza juga menegaskan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Kesehatan akan memastikan seluruh masyarakat yang pernah mengikuti kerumunan yang berpotensi menjadi klaster Covid-19 untuk menjalani pemeriksaan.

"Nanti kami dari Pemprov dan Dinas Kesehatan DKI Jakarta akan terus berupaya agar seluruh masyarakat yang ada dalam kerumunan yang berpotensi ada gejala terpapar virus corona kita akan minta tes," tambahnya.

Baca Juga: Nggak Pernah Takut Dicopot dari Jabatan Pangdam Jaya, Mayjen TNI Dudung Abdurachman Mengaku Sudah Terbiasa Hidup Sederhana, Pernah Jadi Loper Koran hingga Tukang Antar Makanan

Riza Patria Senin ini memenuhi undangan Polda Metro Jaya untuk diklarifikasi terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan di pernikahan putri Ketua Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

Riza mengaku dicecar 46 pertanyaan selama delapan jam pemeriksaan oleh penyidik Sub Direktorat Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya "Dalam pelaksanaannya dari jam 11.00 WIB lewat sampai jam 19.00 WIB, kurang lebih 8 jam termasuk istirahat siang, sore, ashar, dan magrib, ada 46 pertanyaan, 16 halaman," kata Ariza.

Source : kontan

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x