GridHot.ID - Media sosial di kalangan masyarakat Merangin sempat dihebohkan dengan video porno berdurasi 2,19 menit.
Video porno tersebut menampilkan seorang remaja tanpa busana.
Melansir Kompas.com, Polres Merangin yang melakukan penelusuran akhirnya menangkap pelaku.
Pelaku berinisal DM, usianya masih 18 tahun.
"Kita sudah amankan pelaku. Tapi karena masih di bawah umur, kita kenakan wajib lapor," kata Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andy Purnamawan melalui pesan singkat, Senin (23/11/2020).
Irwan mengatakan pengungkapan kasus dilakukan setelah video berdurasi 2,19 menit itu viral di media sosial.
Pelaku raih Rp 8 juta per aksi
Dalam setiap aksinya, tersangka DM mendapat keuntungan Rp 8 juta.
Tempat kejadian tersangka melakukan aksinya di kamar kos-kosan, Kecamatan Bangko, Merangin pada Mei 2020 lalu.