Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Perjuangannya Membuahkan Hasil, ICW Menang Setelah Perang Lawan Kemenko Perekonomian, Dokumen Kerja Sama Prakerja Bakal Dibongkar Habis-habisan

None - Rabu, 25 November 2020 | 10:13
Kartu Prakerja
Tribun Makassar

Kartu Prakerja

Gridhot.ID - Indonesia sepertinya sedang panas-panasnya.

Banyak kasus sedang digarap habis-habisan baik dari kepolisian, KPK, dan sekarang ICW.

Dilaporkan Indonesia Corruption Watch (ICW) memenangkan sengketa informasi melawan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) perihal dokumen Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara manajemen pelaksana dan platform digital program Prakerja.

Seperti diketahui, Komisi Informasi Pusat (KIP) pada 23 November 2020 menggelar sidang keenam terkait sengketa informasi dokumen Prakerja.

Baca Juga: Mengintip Kekayaan Edhy Prabowo, Menteri KKP yang Dikabarkan Baru Saja Ditangkap KPK Pagi-pagi Buta, Punya Motor Senilai Rp 65 Juta dan Tercatat Bersih dari Utang

Agenda sidang adalah pembacaan putusan atas sengketa informasi yang ICW layangkan sejak lebih dari enam bulan lalu, yaitu 13 Mei 2020, kepada Kemenko Perekonomian.

Majelis Komisioner KIP diketuai oleh Arif Adi Kuswardono dengan dua anggota Majelis Komisioner lainnya, yaitu Gede Narayana dan Cecep Suryadi. Dalam persidangan, Majelis Komisioner menyampaikan empat poin di dalam putusannya.

Pertama, membatalkan Surat Keputusan Menko Perekonomian No. 39 Tahun 2020 tentang Daftar Informasi yang Dikecualikan di lingkungan Kemenko Perekonomian.

Pada persidangan keempat tanggal 19 Oktober 2020 lalu, pihak Kemenko Perekonomian bersikeras bahwa informasi mengenai PKS merupakan informasi yang dikecualikan.

Baca Juga: Peluk Agama Islam, Seorang Mantan Aktris Minta Penggemar Hapus Foto-fotonya dari Fanspage: Semoga Allah Membalas Kalian dengan Pahala yang Berlimpah

Namun, pengecualian tersebut dilakukan secara sepihak atau tanpa didahului dengan uji konsekuensi di KIP sehingga bertentangan dengan pasal 2 ayat 4 UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Kedua, permintaan informasi ICW yang tercantum dalam poin pertama yakni dokumen berupa notulensi dan daftar hadir tidak dapat diberikan kepada ICW karena Kemenko Perekonomian tidak menguasai informasi tersebut.

Source : kontan

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x