Ketiga, Majelis Komisioner memerintahkan Kemenko Perekonomian untuk secara tertulis memberikan informasi mengenai mekanisme pendaftaran dan panduan pelaksanaan kurasi lembaga pelatihan yang mendaftar sebagai mitra program.
Keempat, Majelis Komisioner memerintahkan Kemenko Perekonomian untuk memberikan dokumen perjanjian kerja sama antara manajemen pelaksana Prakerja dengan delapan platform digital kepada ICW setelah dilakukan penghitaman pada bagian yang termasuk informasi dikecualikan.
“Dari proses sidang yang memakan waktu cukup panjang ini, ICW mengapresiasi hasil putusan yang disampaikan oleh Majelis Komisioner KIP yang berpegang teguh pada prinsip keterbukaan informasi publik,” kata Peneliti ICW Wana Alamsyah dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/11).
Selain itu, hal ini menunjukkan bahwa pengelolaan informasi dan dokumentasi yang berada di lingkungan Kemenko Bidang Perekonomian memiliki masalah, khususnya terkait dengan klasifikasi informasi.
Oleh karena itu, ICW mendesak agar Kemenko Bidang Perekonomian segera menjalankan putusan sebagaimana yang disampaikan oleh Majelis Komisioner KIP, Kemenko Bidang Perekonomian segera memberikan informasi publik yang telah dinyatakan terbuka oleh Majelis Komisioner KIP kepada ICW selaku pemohon informasi.
Serta Kemenko Bidang Perekonomian harus segera memperbaiki mekanisme pengelolaan informasi dan dokumentasi sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Seperti diketahui, terdapat tiga informasi yang diminta oleh ICW terkait program kartu prakerja antara lain:
1. Dokumen berupa notulensi dan daftar hadir pembahasan program Prakerja yang dilakukan oleh Manajemen Pelaksana bersama delapan Platform Digital, yaitu Tokopedia, Ruang Guru, MauBelajarApa, Bukalapak, Pintaria, Sekolahmu, Pijar Mahir, dan Kemnaker.go.id, yang disebut oleh Direktur Komunikasi Program Kartu Prakerja Panji Winanteya Ruky dilakukan pada akhir 2019;
2. Dokumen mengenai mekanisme pendaftaran dan panduan pelaksanaan kurasi lembaga pelatihan yang mendaftar sebagai mitra program; dan
3. Dokumen mengenai perjanjian kerja sama antara manajemen pelaksana dengan Tokopedia, Ruang Guru, Mau Belajar Apa, Bukalapak, Pintaria, Sekolahmu, Pijar Mahir, dan Kemnaker.go.id sebagai platform digital pada program Kartu Prakerja.
Artikel ini telah tayang di Kontan dengan judul ICW menang, Kemenko Perekonomian harus buka informasi dokumen prakerja.
(*)
Source | : | kontan |
Penulis | : | None |
Editor | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Komentar