Bukti kuat yang dimiliki oleh KPK adalah bukti aliran dana dari transaksi perbankan dalam satu rangkaian yang melibatkan tujuh tersangka yakni Edhy Prabowo menteri KKP lalu, SAF, APM, SWD, AF, dan AM, dan pihak diduga pemberi SYD.
Dari tujuh tersangka itu rangkaian suap benur lobster yang melibatkan Edhy Prabowo cs, masih ada dua orang yang belum ditangkap yakni AMP dan AM.
Soal apakah pengungkapan kasus dugaan tindak pidana penyuapan ini temmasuk kategori tangkap tangan atau tidak, KPK tak terlalu mempermsalahkan.
Yang pasti, KPK tahu ada transaksi duit suap Edhy Prabowo cs, dan dibelanjakan di luar negeri. "Ada informasi transaksi di luar negeri, tidak tepat kalau kami datang kesana makanya ditunggu di Bandara Soekarno Hatta, jadi pemahaman peristiwa ini tidak terputus," katanya.
KPK menyebut alat bukti yang dipergunakan untuk menetapkan tujuh kasus suap benur lobster yang melibatkan Edhy Prabowo cs orang menjadi tersangka kasus dugaan penyuapan pejabat negara ini berupa bukti rangkaian informasi teknologi, transaksi perbankan, transaksi elektronik dan bukti fisik barang-barang yang dibeli dari hasil suap.
Dalam gelar perkara suap Edhy Prabowo cs yang telah dilakukan oleh KPK tergambar jelas asal usul dana suap ini yakni berasal dari penerbitan surat rekomendasi izin ekspor benur lobster.
Perusahaan yang mendapatkan rekomendasi izin ekspor benur dari Edhy Prabowo cs diwajibkan untuk menggunakan jasa pengangkutan salah satu perusahaan dengan inisial ACK dengan pungutan sebesar Rp 1.800 per ekor benur.
Lalu perusahaan tersebut yang menyetorkan duit suap secara bertahap kepada orang kepercayaan Menteri KKP Edhy Prabowo.
Ada beberapa transaksi mencurigakan yang telah teridentifikasi oleh KPK dalam kasus dugaan suap terhadap Edhy Prabowo dkk ini.
Misalnya pada bulan Mei 2020 terdapat transaksi mencurigakan kepada Edhy Prabowo senilai US$ 100.000 (atau setara dengan Rp 1.410.703.856).