Temuan tersebut selanjutnya dilimpahkan ke Satlantas Jakarta Selatan yang selanjutnya diserahkan ke Satpamwal Polda Metro Jaya.
"Saat ini pengemudi maupun pemilik kendaraan sedang dilakukan pendalaman di Subdit Gakkum Polda Metro Jaya untuk mengetahui modus operandinya," kata Argo.
Sedangkan untuk kendaraan tersebut sementara diamankan di Kantor Subdit Gakkum Polda Metro Jaya karena menggunakan identitas palsu.
Argo menjelaskan tindakan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 280 jo Pasal 68 ayat (1) UU 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan perihal penggunaan TNKB yang tidak sah atau sesuai peruntukannya dengan ancaman berupa denda sebesar Rp500.000 rupiah. (Antaranews)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Mobil RI 1 Nekat Terobos Pintu Mabes Polri Berhasil Dicegat Provost Akhirnya Ditahan Polisi (*)
Source | : | Wartakotalive.com |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar