GridHot.ID - Lama tak kunjung nikahi kekasihnya, seorang personel Brimob Batalyon C Pelopor Bone, Bhartu AM kini harus berurusan dengan Provos.
Ia dilaporkan oleh kekasihnya sendiri.
Ialah Yolanda (bukan nama sebenarnya), telah memberikan keterangan di hadapan Provost Batalyon C Pelopor pada Senin (23/11/2020) kemarin.
Bhartu AM, dilaporkan lantaran lantaran telah melanggar kode etik sebagaimana laporan polisi Laporan Polisi Nomor : LP/08/XI/HUK.12.10./2020/Ptov.
Menurut Penasehat hukum korban dari YLBHI-LBH Makassar, Ridwan yang mendampingi Yolanda, duduk persoalannya ketika Bhartu AM tak kunjung menepati janjinya untuk menikahi korban.
"Keduanya telah menjalin hubungan sejak awal 2018 hingga saat ini, bahkan AM telah menyampaikan kepada orang tua korban kalau dirinya akan datang melamar dan menikahi korban namun janji tersebut tidak kunjung ditepati sehingga korban dan pihak keluarga besar merasa malu karena hal tersebut telah diketahui orang banyak," kata Ridwan, Selasa (24/11/2020).
Selain itu, sambung Ridwan, selama menjalin pacaran hubungan, AM juga sering meminta uang kepada korban dan bahkan meminta kepada korban untuk membangunkan dapur rumahnya.
"Serta meminta korban membeli segala peralatan rumah tangga dengan dengan iming-iming bahwa rumah tersebut nantinya akan ditempati bersama setelah menikah nanti," katanya.
Hubungan antara terduga pelaku dan korban terdapat relasi yang timpang sehingga korban seolah tidak berdaya dan akibat dari janji-janji serta iming-iming menikah sehingga korban menuruti segala permintaan pelaku.