"Perintah pimpinan proses sesuai hukum yang berlaku. Kami akan proses sampai tuntas dan tidak ada yang ditutup-tutupi," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, oknum anggota Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Sulsel, AM dilaporkan ke Provost, Senin (23/11/2020).
Dia dilaporkan telah melanggar kode etik sebagaimana laporan polisi Laporan Polisi Nomor : LP/08/XI/HUK.12.10./2020.
Penasihat hukum korban dari YLBHI-LBH Makassar, Ridwan yang mendampingi korban sebut saja Yolanda menyatakan, AM dan korban menjalin hubungan sejak 2018.
AM telah menyampaikan kepada orang tua korban untuk menikahi anaknya, akan tetapi tak kunjung ditepati
Orangtua korban pun malu karena hal tersebut telah diketahui orang.
Selama menjalin hubungan, kata Ridwan, AM sering meminta uang kepada korban untuk membangunkan dapur rumahnya dengan iming-iming rumah tersebut nantinya akan ditempati bersama.
Ridwan menilai perbuatan yang dilakukan AM bagian dari tindak pidana penipuan yang diatur dalam Pasal 378 KUHP, serta melanggar Pasal 3 huruf g dan pasal 5 huruf a PPRI Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Displin Anggota Polri. (tribun-timur.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Malu Belum Dinikahi, Oknum Personel Brimob Dilapor Kekasih ke Provos (*)
Source | : | Tribun-timur.com |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar