"Kami menganggap bahwa itu bagian dari dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP dan/atau perbuatan pelaku patut diduga melakukan pelanggaran kode etik Polri yakni dengan tidak menaati peratun yang berlaku baik secara kedinasan maupun yang berlaku secara umum serta dapat merusak citra dan martabat institusi Kepolisan," katanya.
Poin pelanggaran etik yang dimaksudkan Ridwan yakni Pasal 3 huruf (g) dan pasal 5 huruf (a) PPRI No. 2/2003 tentang Peraturan Displin Anggota Polri.
Reaksi Danyon
Komandan Batalyon (Danyon) C Pelopor Satuan Brimob Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), Kompol Nur Ichsan berjanji menindak anggotanya yang diduga melakukan pelanggaran.
Nur Ichsan menuturkan, kasus yang menyeret oknum Bharatu AM ini telah diproses.
Oknum AM telah dimintai keterangan. Begitu pun dengan saksi dan korban.
"Kami telah minta keterangan korban dan saksi kemarin," katanya saat ditemui di Rin Cafe, Selasa (24/11/2020).
Nur Ichsan menyampaikan, kasus ini menjadi atensi pimpinan. Ia menjamin kasus ini akan diusut hingga tuntas.
"Perintah pimpinan proses sesuai hukum yang berlaku. Kami akan proses sampai tuntas dan tidak ada yang ditutup-tutupi," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, oknum anggota Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Sulsel, AM dilaporkan ke Provost, Senin (23/11/2020).