Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

2 Tahun Pacaran Cuma Beri Iming-iming Menikah, Oknum Brimob Ini Dilaporkan Sang Kekasih ke Provost, Danyon Polda Sulsel Angkat Bicara

Desy Kurniasari - Rabu, 25 November 2020 | 20:42
Yolanda (bukan nama sebenarnya), telah memberikan keterangan di hadapan Provos Batalyon C Pelopor pada Senin (23/11/2020) kemarin
via Tribun Timur

Yolanda (bukan nama sebenarnya), telah memberikan keterangan di hadapan Provos Batalyon C Pelopor pada Senin (23/11/2020) kemarin

"Kami menganggap bahwa itu bagian dari dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP dan/atau perbuatan pelaku patut diduga melakukan pelanggaran kode etik Polri yakni dengan tidak menaati peratun yang berlaku baik secara kedinasan maupun yang berlaku secara umum serta dapat merusak citra dan martabat institusi Kepolisan," katanya.

Poin pelanggaran etik yang dimaksudkan Ridwan yakni Pasal 3 huruf (g) dan pasal 5 huruf (a) PPRI No. 2/2003 tentang Peraturan Displin Anggota Polri.

Baca Juga: Pede Tingkat Dewa Ngapel ke Rumah Anak Anggota Brimob Pakai Seragam, Polisi Gadungan di Sulawesi Selatan Malah Dibui Usai Akal Bulusnya Terbongkar

Reaksi Danyon

Komandan Batalyon (Danyon) C Pelopor Satuan Brimob Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), Kompol Nur Ichsan berjanji menindak anggotanya yang diduga melakukan pelanggaran.

Nur Ichsan menuturkan, kasus yang menyeret oknum Bharatu AM ini telah diproses.

Oknum AM telah dimintai keterangan. Begitu pun dengan saksi dan korban.

Baca Juga: Lahir dari Keluarga Brimob, Tatang Koswara Tercatat Jadi Sniper Terbaik di Dunia Hingga Ditakuti Semua Musuh Indonesia, Tak Boleh Ada Peluru yang Sia-sia Jadi Strategi Perangnya

"Kami telah minta keterangan korban dan saksi kemarin," katanya saat ditemui di Rin Cafe, Selasa (24/11/2020).

Nur Ichsan menyampaikan, kasus ini menjadi atensi pimpinan. Ia menjamin kasus ini akan diusut hingga tuntas.

"Perintah pimpinan proses sesuai hukum yang berlaku. Kami akan proses sampai tuntas dan tidak ada yang ditutup-tutupi," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, oknum anggota Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Sulsel, AM dilaporkan ke Provost, Senin (23/11/2020).

Source :Tribun-timur.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x