Keempat pelaku dijerat pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, juncto pasal 353 ayat 1 dan 2 KUHP tentang Penganiayaan yang direncanakan, mereka terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judulTak Tahan Terus Dianiaya Selama 10 Tahun, Istri di Kramat Jati Jadi Otak Perencana Pembunuhan Suami(*)