Apalagi jika konten yang tak layak itu dilihat oleh anak-anak di bawah umur.
Sangatlah akan memberikan dampak yang negatif yang mungkin juga akan ditiru.
Oleh karena itu, Indonesia akan menerapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) baru yaitu batas usia dalam menggunakan media sosial adalah 17 tahun.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan menjelaskan jika di dalam Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) terdapat usulan batasan usia dalam menggunakan media sosial yaitu 17 tahun, seperti dilansir dari Kompas.com, Sabtu (28/11/2020).
Cara yang ditempuh ini semata-mata untuk menjalin hubungan yang lebih dekat dan harmonis antara orang tua dan anak sebelum memasuki dunia digital.
Dengan cara tersebut maka komunikasi dan keterlibatan orang tua dalam penggunaan media sosial anak akan terpantau.
Semual mengatakan jika tidak ada persetujuan dari orang tua, maka komunikasi antara orang tua dan anak akan terganggu.
"Memang, ini akan menyulitkan, tapi, kalau tidak begitu, nanti terputus hubungan anak dengan orang tua karena anak membuat dunia sendiri, orang tua dunia sendiri," ucapnya.
Semuel berdapat jika sebaiknya anak yang belum cukup umur untuk tidak dibuatkan atau menggunakan media sosial, karena di ruang digital mereka akan berinteraksi dengan berbagai macam orang dan dengan usia yang berbeda, yang ditakutkan malah akan membawa dampak negatif untuk anak tersebut.
Namun sepertinya pengesahan RUU PDP ini masih dalam tahap pembahasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan ditargetkan akan selesai di tahun ini, jika tidak bisa di tahun ini ditargetkan selesai awal tahun 2021.