Laporan Wartawan GridHot.ID, Septia Gendis Pangestu
GridHot.ID - Bagaimana pendapat kalian jika ada pembatasan umur dalam pemakaian media sosial?
Seperti yang diketahui, pada zaman sekarang media sosial memang sudah menjadi kebutuhan pokok masyarakat.
Berbagai kalangan lapisan masyarakat mulai dari anak-anak hingga orang tua pasti memiliki dan menggunakan media sosial, seperti Instagram, Facebook, Twitter, Google dan lainnya.
Namun seperti yang terjadi dewasa ini, media sosial banyak disalahgunakan untuk hal-hal yang tidak baik atau negatif.
Media sosial memang akan memberikan manfaat kepada penggunanya jika kita mampu menggunakannya dengan bijak,namun tak sedikit pula yang terbelenggu di dalamnya.
Media merupakan wadah untuk berkomunikasi dan sosial adalah interaksi individu atau kelompok dalam menyampaikan suatu pesan.
“Hari ini sepertinya tidak terbendung lagi bagaimana komunikasi yang begitu cepat, dan dahsyatnya media sosial hari ini, dimana kita bisa mengakses dunia tanpa batas,” ucap Wakil Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Tgk Chik Pante Kulu, Banda Aceh, Dr Murni S PdI MPd, seperti dilansir GridHot.ID dari Serambinews.com Sabtu (28/11/2020).
Seperti yang diketahui, ada berbagai macam konten di media sosial mulai dari informasi hingga hiburan semua tersedia disana.
Namun tak sedikit pula pengguna media sosial yang membagikan sebuah konten yang tidak layak untuk ditonton masyarakat luas.
Apalagi jika konten yang tak layak itu dilihat oleh anak-anak di bawah umur.
Sangatlah akan memberikan dampak yang negatif yang mungkin juga akan ditiru.
Oleh karena itu, Indonesia akan menerapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) baru yaitu batas usia dalam menggunakan media sosial adalah 17 tahun.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan menjelaskan jika di dalam Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) terdapat usulan batasan usia dalam menggunakan media sosial yaitu 17 tahun, seperti dilansir dari Kompas.com, Sabtu (28/11/2020).
Cara yang ditempuh ini semata-mata untuk menjalin hubungan yang lebih dekat dan harmonis antara orang tua dan anak sebelum memasuki dunia digital.
Dengan cara tersebut maka komunikasi dan keterlibatan orang tua dalam penggunaan media sosial anak akan terpantau.
Semual mengatakan jika tidak ada persetujuan dari orang tua, maka komunikasi antara orang tua dan anak akan terganggu.
"Memang, ini akan menyulitkan, tapi, kalau tidak begitu, nanti terputus hubungan anak dengan orang tua karena anak membuat dunia sendiri, orang tua dunia sendiri," ucapnya.
Semuel berdapat jika sebaiknya anak yang belum cukup umur untuk tidak dibuatkan atau menggunakan media sosial, karena di ruang digital mereka akan berinteraksi dengan berbagai macam orang dan dengan usia yang berbeda, yang ditakutkan malah akan membawa dampak negatif untuk anak tersebut.
Namun sepertinya pengesahan RUU PDP ini masih dalam tahap pembahasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan ditargetkan akan selesai di tahun ini, jika tidak bisa di tahun ini ditargetkan selesai awal tahun 2021.
(*)
Source | : | Kompas.com,Serambi News |
Penulis | : | Septia Gendis |
Editor | : | Nindya Galuh Aprillia |
Komentar