Sedangkan enam orang lainnya, kata Fatchur, masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Tersangka yang sudah kami tangkap (Tentrem, red) ini merupakan tersangka utama," tegas Fatchur.
Fatchur menceritakan, pekan lalu, pihaknya mendapatkan laporan kasus penipuan dan penggelapan dari seorang warga.
Pelapor mengaku satu unit mobilnya, yang dititipkan di jasa penyewaan mobil, tidak kembali setelah disewa oleh seseorang.
Tidak hanya tidak kembali, uang sewa mobil juga tidak mengalir lagi.
Setelah satu warga itu melapor, beberapa hari lalu, kembali seorang warga juga melapor.
Kali ini, dia melapor ada 14 unit mobil yang tidak kembali setelah disewa oleh Tentrem.
"Kami langsung melakukan pelacakan. Salah satu yang kami lakukan, adalah mencari mobil yang disewa oleh tersangka," ujar Fatchur.
Source | : | Suryamalang.com |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar