Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Kabar Gembira, Guru Honorer yang Diangkat Pemerintah Lewat PPPK Bakal Punya Gaji Setara PNS, Berikut Daftar Lengkap Besaran Serta Seluruh Tunjangannya

None - Senin, 30 November 2020 | 15:13
(Ilustrasi) Guru honorer yang gajinya hanya Rp 200 ribu per bulan
Twitter Yan Budi Nugroho

(Ilustrasi) Guru honorer yang gajinya hanya Rp 200 ribu per bulan

Gridhot.ID - Kabar baik menghampiri para guru honorer.

Kabar ini datang setelah pemerintah mengeluarkan kebijakan terbarunya.

Melansir Kompas.com, pemerintah berencana mengangkat tenaga honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2021.

Namun, sebelum diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) non- PNS, calon PPPK harus terlebih dahulu mengikuti tes seleksi.

Rekrutmen ditujukan salah satunya untuk para guru honorer yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Mereka yang diangkat menjadi PPPK juga berasal dari pegawai honorer lain di instansi-instansi pemerintah.

Lantas, berapa gaji PPPK dan tunjangan yang diterima?

Baca Juga: Dempet-dempetan Kelewat Mesra, Ariel NOAH Bikin Geger Gara-gara Kepergok Rangkul Mantan Pacar Raffi Ahmad, Netizen : Ya Allah Mesra Amat

Dalam pengaturan besaran gaji PPPK, pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Ketetapan gaji PPPK juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Disebutkan dalam regulasi tersebut, gaji PPPK sama dengan gaji PNS sesuai dengan pangkat golongannya dengan skema masa kerja golongan (MKG). Ini berbeda dengan sistem gaji honorer.

Berikut daftar gaji PPPK per bulan yang dianggarkan pemerintah dari APBN dan APBD:

Source : kontan

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x