Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Kabar Gembira, Guru Honorer yang Diangkat Pemerintah Lewat PPPK Bakal Punya Gaji Setara PNS, Berikut Daftar Lengkap Besaran Serta Seluruh Tunjangannya

None - Senin, 30 November 2020 | 15:13
(Ilustrasi) Guru honorer yang gajinya hanya Rp 200 ribu per bulan
Twitter Yan Budi Nugroho

(Ilustrasi) Guru honorer yang gajinya hanya Rp 200 ribu per bulan

Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100

Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300

Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Baca Juga: Bak Tak Tahu Malu Sempat Tuding Putri Delina Ambil Harta Warisan Mendiang Lina Tanpa Permisi, Teddy Kini Ngemis Minta Buah Hatinya Disayang Anak Sule: Kan Satu Rahim, Kalau Bisa Ditengok

Dengan menggunakan skema penggajian berdasarkan golongan sebagaimana yang berlaku pada PNS, gaji yang diterima PPPK akan mengalami kenaikan setelah golongan pegawai bersangkutan disesuaikan atau mengalami kenaikan.

"PPPK dapat diberikan kenaikan Gaji berkala atau kenaikan Gaji istimewa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 3 ayat (1).

Ketentuan kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara. Selain itu, PPPK juga akan menerima pendapatan lain berupa tunjangan sebagaimana yang biasa diterima ASN dengan status PNS.

Berikut berbagai macam tunjangan untuk PPPK:

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan

Source : kontan

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x