Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Kabar Gembira, Guru Honorer yang Diangkat Pemerintah Lewat PPPK Bakal Punya Gaji Setara PNS, Berikut Daftar Lengkap Besaran Serta Seluruh Tunjangannya

None - Senin, 30 November 2020 | 15:13
(Ilustrasi) Guru honorer yang gajinya hanya Rp 200 ribu per bulan
Twitter Yan Budi Nugroho

(Ilustrasi) Guru honorer yang gajinya hanya Rp 200 ribu per bulan

- Tunjangan jabatan struktural

- Tunjangan jabatan fungsional

- Tunjangan lainnya

Baca Juga: 13 Hari Menghilang Tanpa Diketahui Rimbanya, Pencarian Prada Hengky Kepentok Banyak Kendala, Basis KKB Jadi Salah Satu Penghambat

Besaran tunjangan PPPK diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi pegawai negeri sipil (PNS).

Kecuali jaminan pensiun, PPPK juga mendapat perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta bantuan hukum.

"PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja," bunyi Pasal 4 ayat (1).

Besaran tunjangan PPPK diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi PNS.

Sebagaimana pada gaji pokok PPPK, uang tunjangan juga dibebankan pada APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi pemerintah daerah.

Gaji dan tunjangan pada PPPK juga diberikan setelah dipotong dengan pajak penghasilan atau PPh 21.

"Gaji dan Tunjangan yang diterima PPPK dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan dan tidak ditanggung oleh pemerintah," bunyi Pasal 6.

Artikel ini telah tayang di Kontan dengan judul Hore! Besaran gaji honorer yang diangkat jadi PPPK setara PNS.

Halaman Selanjutnya

(*)

Source : kontan

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x